KTP Elektronik

Layanan pengantar untuk pembuatan atau perubahan KTP Elektronik.

Persyaratan umum

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat Pengantar KTP dari desa (ajukan lewat menu Surat Online).

Pencetakan KTP Elektronik dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora. Persyaratan dapat berubah, silakan konfirmasi ke kantor desa.