KTP Elektronik
Layanan pengantar untuk pembuatan atau perubahan KTP Elektronik.
Persyaratan umum
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar RT/RW.
- Surat Pengantar KTP dari desa (ajukan lewat menu Surat Online).
Pencetakan KTP Elektronik dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora. Persyaratan dapat berubah, silakan konfirmasi ke kantor desa.