Kartu Keluarga

Layanan pengantar untuk pembuatan, perubahan, atau penambahan anggota Kartu Keluarga (KK).

Persyaratan umum

  • KK lama (untuk perubahan data).
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan, misalnya surat nikah atau akta kelahiran.

Persyaratan dapat berubah, silakan konfirmasi ke kantor desa.