Kartu Keluarga
Layanan pengantar untuk pembuatan, perubahan, atau penambahan anggota Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan umum
- KK lama (untuk perubahan data).
- Fotokopi KTP pemohon.
- Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan, misalnya surat nikah atau akta kelahiran.
Persyaratan dapat berubah, silakan konfirmasi ke kantor desa.