Akta Kelahiran

Layanan pengantar untuk pengurusan Akta Kelahiran.

Persyaratan umum

  • Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, atau rumah sakit.
  • Fotokopi KK dan KTP orang tua.
  • Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.

Persyaratan dapat berubah, silakan konfirmasi ke kantor desa.