Akta Kelahiran
Layanan pengantar untuk pengurusan Akta Kelahiran.
Persyaratan umum
- Surat keterangan lahir dari bidan, dokter, atau rumah sakit.
- Fotokopi KK dan KTP orang tua.
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
Persyaratan dapat berubah, silakan konfirmasi ke kantor desa.